Lewati ke isi
Sawitara

Blog

Panduan praktis seputar operasi PKS dan kebun sawit.

Diperbarui

Harga & TBS luar

Cara menetapkan harga TBS: rumus indeks K, rendemen, dan contoh hitung

Harga TBS pekebun mitra ditetapkan Kepala Dinas Perkebunan provinsi dengan rumus Permentan No. 13 Tahun 2024 (pengganti Permentan 01/2018): Harga TBS = indeks K × (harga CPO × rendemen CPO + harga PK × rendemen PK). Indeks K adalah bagian yang diterima pekebun. Nilainya dihitung dari penjualan dan biaya PKS pada periode sebelumnya. Harga di ramp atau pengepul tidak diatur rumus ini; harganya hasil tawar-menawar dan biasanya sudah dikurangi ongkos angkut, susut, dan margin.

Sertifikasi & ketertelusuran

Kesiapan EUDR untuk PKS dan kebun sawit: data yang perlu disiapkan

EUDR (Regulation (EU) 2023/1115) mewajibkan produk sawit yang masuk Uni Eropa bebas deforestasi sejak 31 Desember 2020, diproduksi sesuai hukum negara asal, dan disertai pernyataan uji tuntas. Per 18 Oktober 2026, aturan ini berlaku mulai 30 Desember 2026 untuk operator besar dan menengah serta 30 Juni 2027 untuk operator mikro dan kecil. Bagi PKS dan kebun, persiapan terpentingnya adalah data: geolokasi setiap plot asal TBS, termasuk TBS luar, bukti legalitas lahan, dan rantai tiket yang menautkan setiap truk ke plotnya.

Pabrik & LHP

Menekan losses minyak di PKS: titik losses, angka acuan, dan pemantauan

Oil losses adalah minyak yang ikut terbuang bersama serabut press, permukaan nut, tandan kosong, kondensat rebusan, dan sludge atau limbah cair. Buletin MPOB mengelompokkan total losses di bawah 1,3% terhadap TBS sebagai baik, 1,3–1,8% sedang, dan di atas 1,8% buruk. Kuncinya ada tiga: ukur setiap titik per shift dengan metode yang sama, ubah kadar minyak sampel menjadi losses terhadap TBS, dan hitung angka harian dari total tertimbang, lalu catat di LHP.

Harga & TBS luar

Ramp dan pengepul TBS: pencatatan, potongan, PPh 22, dan rekonsiliasi

Ramp yang rapi mencatat setiap pembelian per petani: bruto, tarra, netto, potongan, berat dibayar, harga, dan PPh 22 bila berlaku. Setiap truk ke PKS direkonsiliasi: total berat yang dimuat dibandingkan netto timbangan PKS untuk menghitung susut, lalu potongan sortasi PKS, nilai jual, dan PPh 22 yang dipungut PKS dihitung sampai margin. PPh 22 pembelian hasil perkebunan oleh industri atau eksportir adalah 0,25% dari harga beli di luar PPN (PMK 51/2025). Pembelian sampai Rp20 juta per masa pajak tidak dipungut.

Timbangan & sortasi

Cara menghitung potongan sortasi TBS berbobot

Potongan sortasi berbobot dihitung dengan mengalikan persentase tiap kriteria mutu di sampel (mis. janjang mentah) dengan bobotnya, lalu menjumlahkan hasilnya. Potongan (%) itu dikalikan netto tiket untuk mendapat potongan kilogram. Kuncinya: bobot disepakati sejak awal dan rumus yang sama dipakai di layar, berita acara, dan tiket.

Pabrik & LHP

Rendemen OER & KER: cara menghitung yang benar dari LHP

OER (oil extraction rate) adalah CPO yang dihasilkan dibagi TBS yang diolah, dikali 100%. KER adalah inti sawit (PK) yang dihasilkan dibagi TBS yang diolah, dikali 100%. Untuk satu periode, jumlahkan dulu CPO, PK, dan TBS semua shift, baru dibagi; jangan merata-ratakan persentase per shift.

Implementasi

Checklist go-live ERP PKS dalam 1 hari

Go-live dalam satu hari hanya mungkin bila pekerjaan berat dikerjakan sebelumnya: data master dan saldo awal sudah rapi di templat, bagan akun dan parameter sudah diputuskan, dan pengguna sudah dilatih. Hari H tinggal instalasi, impor, pemeriksaan, cadangan, dan transaksi pertama.

Lihat Sawitara dengan data demo

Kami tunjukkan alur dari kebun sampai buku besar dalam 15 menit, lalu bahas produk yang Anda butuhkan.